Jakarta, Gatra.com - Pemerintah berencana memindahkan Ibukota Negara ke Pulau kalimantan secara bertahap mulai tahun 2024. Dampak perpindahan Ibukota negara ini mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut berpindah ke Kalimantan.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan kementerian atau lembaga (K/L) berpotensi tak seluruhnya pindah dari Jakarta manakala ibu kota baru sudah ditetapkan. Sebab, masih ada kementerian dan lembaga yang fungsinya bisa berjalan tanpa harus dipindahkan ke bangunan fisik ke Kalimantan.
"Tidak wajib pindah (pegawai), Misalnya (jika) pelayanan publiknya yang bisa dilakukan di mana saja di seluruh indonesia. Kan sekarang sudah digital,” kata Bima di Kantor Kementerian keuangan, Senin (19/8).
Meski BKN dan perwakilan seluruh kementerian dan lembaga, kata Bima masih mengkaji jenis institusi mana saja yang tidak perlu berpindah tempat ke ibu kota baru nantinya.
“Namun ini harus diantisipasi lantaran eksodus PNS bisa begitu besar, sehingga mempengaruhi desain ibu kota baru. BKN mencatat jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat mencapai 4,3 juta orang,” katanya.
Bima mengatakan, kantor kementerian ataupun lembaga yang seharusnya dipindahkan ke ibu kota baru adalah instansi yang pengambilan kewenangannya yang memang harus diambil secara terpusat.
Bima mencontoh Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Agama yang kantornya harus berdekatan dengan Istana Presiden.
"Tapi nanti dalam jabatan seperti apa, kalau semuanya satu direktorat ke sana, atau bisa sebagian saja, dan sebagian lain bisa terkoneksi dengan internet, secara digital, itu semua masih dalam pertimbangan pembahasannya," katanya.