Jakarta, Gatra.com - RAPBN 2020 sudah ditetapkan. Dalam nota keuangan yang dibacakan Presiden Jokowi Jumat (16/8) lalu, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak ada kenaikan. ASN mendapatkan gaji ke-13 dan THR untuk tahun depan. Meski begitu, Korps Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) masih berharap adanya kenaikan gaji bagi ASN pada tahun depan.
Menurut Sekretaris Jenderal Korpri, Bima Haria Wibisana, kenaikan gaji sepatutnya diberikan agar gaji ASN tahun depan tidak tergerus oleh inflasi. Ia berharap, setidaknya ada kenaikan gaji minimal 3 persen pada tahun depan.
"Gaji kan di APBN tidak naik tapi tetep ada tunjangan ke-13 dan ke-14. Nah, sebetulnya, kalau saya sih secara pribadi sebagai kepala BKN dan Sekjen Korpri lebih memilih ini. Kan ada inflasi nih ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi. Tapi, itukan sebagai pribadi dan sebagai Sekjen Korpri. Itu kalau maunya PNS ditanya begitu," kata Bima ketika ditemui wartawan, di kantor Kementerian Keuangan, Senin (18/8).
Walau demikian, abdi negara tidak berharap muluk-muluk. Pasalnya, jika ada kebaikan gaji bagi ASN, tentunya akan berdampak kepada beban fiskal yang ditanggung pemerintah. Apalagi, saat ini pemerintah sudah banyak menambah pos-pos pengeluaran baru pada tahun depan, seperti kartu prakerja dan kartu sembako murah.
"Tapi, kan kita juga sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara pajaknya seperti apa perubahan-perubahan, kita lebih mendahulukan masyarajat-lah daripada PNS sendiri," ujar Bima.
Di samping itu, Bima mengingatkan pemerintah agar segera menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) terkait kompensasi abdi negara. Yakni, PP tentang Gaji dan Tunjangan yang mengatur struktur gaji dan komponen gaji yang lengkap dan PP tentang Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Adapun skema tersebut rencananya akan diberlakukan skema fully funded, di mana iuran sama-sama disumbang oleh PNS dan pemerintah dengan persentase tertentu. Namun, Bima tidak memastikan apakah skema fully funded benar-benar akan menggantikan skema pay as you go. Hal itu bergantung pada isi PP yang akan diterbitkan.
"Akan beda banget. Jadi, misalnya, pembayaran pensiun kalau sekarang kan iurannya iuran pay as you go, iurannya kita sedikit sehingga pemerintah yang bayar pensiunnya," ujarnya.
"Kalau fully funded kan kita iuran banyak tapi dana itu kemudian yang akan digunakan untuk bayar pensiun kita di depan, jadi kan lebih menyejahterakan, tapi di awalnya pemerintah harus nombok banyak harus taruh uang dulu banyak kan. Nah, itu akan berubah besar tuh," kata Bima.