Home Ekonomi BKP: Cadangan Penting untuk Atasi Rentan dan Rawan Pangan

BKP: Cadangan Penting untuk Atasi Rentan dan Rawan Pangan

Bali, Gatra.com - Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi, mengatakan, cadangan pangan sangat penting mengingat beberapa daerah di Indonesia rawan bencan alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan tsunami.

Agung dalam pertemuan koordinasi Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) Wilayah Timur di Bali, Senin (19/8), menyampaikan, musim hujan atau kemarau ekstrem (fenomena El Nino dan La Nina) juga berpotensi menyebabkan gagal panen yang dapat memengaruhi gejolak harga dan memicu inflasi.

"Kondisi ini berpotensi menghambat akses pangan masyarakat yang dapat menyebabkan kondisi rentan rawan pangan," ujar Agung.

Baca juga: Kepala BKP Nilai Ketahanan Pangan Sudah Tercapai

Untuk itu, lanjut Agung, pemerintah wajib hadir mengantisipasi, yaitu melalui CBPD sebagai instrumen strategis menjaga stabilisasi harga pangan dan memenuhi stok pangan untuk menjamin akses pangan masyarakat pasca bencana, kerawanan pangan, dan kondisi darurat lainnya.

Dengan adanya CBPD, jika terjadi bencana, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban, tanpa prosedur berkepanjangan seperti adanya penetapan status tanggap darurat terlebih dahulu dan lainnya.

"Karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota harus mengalokasikan APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] untuk pengelolaan CBPD," ujar Agung dihadapan beberapa Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dari 14 Provinsi dan Divre Bulog.

"CBPD ditetapkan secara berkala oleh Gubernur/Bupati/Wali kota dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan setempat," kata Agung.

Regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPP Provinsi oleh Gubernur dan CPP Kabupaten atau kota oleh Bupati melalui Peraturan Daerah.

Sementara itu, Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri, mengharapkan, semua daerah memiliki CBPD. "Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan para pimpinan daerah segera membentuk dan mengelola cadangan berasnya," kata dia.

Baca juga: Masyarakat Rasakan Manfaat Obor Pangan Lestari BKP Kementan

Menurut Risfaheri, pihaknya meminta semua daerah harus memiliki CBPB karena ini sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat dalam kondisi terbatasnya akses pangan, terutama saat terjadi bencana alam.

Dalam acara ini, diceritakan pengalaman Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam membantu korban bencana alam melalui CBPD. ?Hingga kini, baru 26 provinsi dan 208 kabupaten atau kota yang mengalokasikan CBPD.

Risfaheri meminta daerah yang belum memiliki CBPD segera mengadakannya dan yang jumlahnya kurang untuk ditambah. "Dengan demikian, nantinya seluruh daerah memiliki CBPD yang cukup," katanya.

212