Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia.
Saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (19/8) adalah Corporate Expert PT Garuda Indonesia, Friatma Mahmud, advokat Andre Rahadian dan ibu rumah tangga, Sandrani Abubakar.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Dipulangkan Kembali Ke Asrama
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Baik Emir maupun Soetikno masih belum juga ditahan dalam kasus ini. Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, US$180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.