Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, H.T.S Arif Fadilah dan 8 orang untuk diperika sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018/2019.
"Delapan saksi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NBU [Nurdin Basirun]," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Adapun 8 saksi lainnya yakni Plt Kadis ESDM Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi; Kadis Pekerjaan Umum (PU), Abu Bakar; pegawai honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Muhammad Shalihin; dan Kepala Biro Umum Pemprov Kepri, Martin Luter Maromon.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Izin Reklamasi
Kemudian, mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kelautan, Yerri; Kadis Komunikasi dan Informatika Kepri, Zulhendri; mantan Kadis Komunikasi dan Informatika Kepri, Guntur Sakti; dan Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Kepri, Ahmad Nizar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Nurdin sebagai tersangka dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama Edy Sofyan (EDS), Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK).
Kasusnya berawal sejak Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Kemudian, Abu Bakar ternyata berminat dan mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Tujuannya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.
Nurdin menyuruh Edy dan Budi untuk membantu Abu. Lantas Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap kemudian menyuruh Abu mengakali dengan pembangunan restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bawahnya.
Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima uang sebesar SG$5 ribu dan Rp45 juta. Kemudian esok harinya terbit lah izin prinsip reklamasi area seluas 10,2 hektare.
Baca juga: Saksi Fakta Gubernur Kepri, Kock Meng Mangkir
Selain itu, Nurdin selaku Gubernur juga diduga menerima gratifikasi lainnya. Indikasi penerimaan gratifikasi disangkakan kepadanya berdasarkan temuan tim satgas KPK saat mengamankannya di rumah dinas Gubernur. Di sebuah tas di rumahnya, tim mendapati sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Rinciannya, SG$43.942, US$5.303, €5, RM407, Rival500, dan Rp132,6 juta. Sejumlah uang inilah yang diduga merupakan penerimaan lain dari Nurdin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin, Edy, dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.