Pekanbaru, Gatra.com – Persoalan suap yang dituduhkan kepada salah seorang anggota DPRD Riau terpilih, NJ, terus menggelinding. Satreskrim Polresta Pekanbaru pun sudah sampai pada pemeriksaan orang yang mengantar duit suap Rp10 juta untuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru itu.
Adalah Ar yang disebut mengantar duit dari NJ itu itu kepada Ketua KPPS, Is. Minggu (18/7), Ar diperiksa selama lima jam. "Tadi penyidik memeriksa Ar," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam kepada Gatra.com.
Awal menyebut, sebelumnya Ar sudah dipanggil untuk diperiksa, tapi enggak datang. "Nah untuk hari ini, Ar sendiri yang menawarkan diri untuk diperiksa," katanya.
Selain Ar kata Awal, ada juga saksi lain yang berhubungan dengan pengantaran uang suap itu. Makanya kemudian dia memastikan bahwa pekan depan akan ada 4 saksi yang akan diperiksa, termasuk yang mengantarkan uang itu.
Dan pada Selasa (20/8), polisi juga kata Awal akan memeriksa NJ, caleg petahana yang disebut-sebut menyuap Is itu. "Sebelumnya NJ sakit, jadi tidak bisa hadir untuk diperiksa. Jadi kita jadwalkan lagi, kalau tidak Selasa, ya Rabu lah jadwal pemeriksaannya," ujar Awal.
Lalu Is kata Awal, sudah diperiksa pada Kamis 1 Agustus 2019 lalu. Dia juga akan diperiksa kembali pekan depan. "Keterangan dari para terlapor dan saksi akan menjadi bahan dan bukti dalam penyelidikan dugaan suap ini," katanya.
Selanjutnya, pihaknya kata Awal akan mengagendakan keterangan saksi ahli untuk keterangan tambahan. Tapi Awal belum mau membeberkan siapa dan dari mana saksi ahli itu. "Nanti saja setelah kita periksa, kita jelaskan saksi ahlinya siapa," ujar Awal.
Satreskrim Polresta Pekanbaru mendalami unsur tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap Is. Dia diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau, NJ, yang kemudian terpilih kembali dari Partai Demokrat.
Awal mengatakan dalam perkara itu, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat dijerat dengan pidana korupsi.
Kasus suap yang disebut-sebut dilakukan oleh NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya itu. Tapi Is, sudah diputus melanggar kode etik oleh KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019.