Jakarta, Gatra.com-Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), bersama Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), dan Maju Perempuan Indonesia mengecam tindakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono dan Sekjen DPD Reydonnyzar Moenek yang telah mengeluarkan surat pencabutan undangan Sidang Tahunan MPR kepada Anggota DPD RI Perwakilan DIY GKR Hemas pada 16 Agustus lalu.
Melalui Surat nomor 02.00/1963/DPD RI/2019 dan Surat No B-2317/H.M.04.03/B-11/Setjend MPR/08/2019, GKR Hemas menerima pencabutan undangan untuk menghadiri pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (16/8).
Terkait hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, mendukungan solidaritas kepada GKR Hemas untuk terus konsisten menyuarakan aspirasi rakyat dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD mewakili DIY.
“Kami meminta semua pihak menghargai hak konstitusional GKR Hemas sebagai Anggota DPD RI yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (18/8).
Ia juga mengecam keras tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR RI yang mengeluarkan surat pencabutan undangan karena tidak sesuai asas umum pemerintahan yang baik.
“Surat yang dikeluarkan itu tidak layak secara hukum, karena sanksi dari badan kehormatan itu belum resmi. Belum diresmikan oleh keputusan presiden, jadi secara sah GKR Hemas ini masih menjadi anggota DPD," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya semua pihak menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung iklim yang sehat bagi eksistensi politik perempuan. "Kami berpandangan, bila perlakuan terhadap GKR Hemas ini dianggap sebagai suatu yang biasa, maka ini bisa saja menjadi pintu masuk bagi pelemahan terhadap keberadaan perempuan di ranah politik dan publik," kata Bivitri.
Karena itu, ia meminta pejabat berwenang untuk segera mengoreksi tindakan Sekjen DPD dan Sekjen MPR yang sudah bertindak tidak tepat dengan mengeluarkan surat pencabutan undangan GKR Hemas.