Home Politik PPP: Perlu Revisi UU MD3 Kalau Mau Pertahankan 8 Kursi MPR

PPP: Perlu Revisi UU MD3 Kalau Mau Pertahankan 8 Kursi MPR

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani menegaskan perlunya merevisi kembali Undang-Undang MD3, terkait wacana mempertahankan 8 pimpinan MPR yang akan datang.

Sebab, lanjut Arsul selain 5 partai yang ada di dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK), partai di luar koalisi yang aktif menginginkan kursi MPR antara lain Gerindra dan PAN. Jadi perlu direvisi jika komposisi pimpinan MPR ingin diubah.

"Karena itu kemudian berkembang wacana untuk mempertahankan jumlah pimpinan MPR yang 8 yang sekarang ini," kata Arsul saat ditemui wartawan di Nusantara IV, komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (18/6).

"Itu maknanya perlu merubah kembali Undang-undang MD3, itu juga yang kami bicarakan ya. Karena kan MPR ini tempat semua fraksi bermusyawarah. Jadi tentu keinginan teman-teman di KIK untuk bisa ada, juga perlu kita dengarlah bersama," kata angggota Komisi III DPR, ini.

Arsul pun akan lebih dulu menuggu keinginan partai di luar KIK akan seperti apa. Sebab wacana ini baru digulirkan oleh PAN saja.

"Ya gak tahu (mau mereka). Ini kan baru PAN saja yang menggelindingkan itu, pak Saleh Partaonan (Wasekjen PAN) kalo gak salah," katanya saat ditanya perlunya revisi UU MD3 atau tidak.

Arsul menyebut apapun paket pimpinan yang diinginkan di MPR kelak, maka sudah harus merevisi UU MD3. Gerindra yang setuju dengan 10 pimpinan MPR ataupun partai lain yang setuju mempertahankan 8 pimpinan, tetap saja UU MD3 harus direvisi.

"Sebab di revisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR 2019-2024 itu kan 5 (orang pimpinan), kembali menjadi 5. Artinya kalo yang sekarang mau dipertahankan (8 pimpinan) ya harus direvisi lagi," jelasnya.

123

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR