Pontianak, Gatra.com - Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Veris Septianysah menyebut hasil diagnosa sementara terhadap pelaku TFS dinyatakan menderita psikotik akut.
"Kondisi TFS gelisah, curiga dan mengancam orang lain, sehingga saat ini masih di rawat inap RS Jiwa," ujar Kombes Veris saat dikonfirmasi, Minggu (18/8).
Sebelum diketahui TFS (76) merupakan warga yang diamankan Ditreskrimum Polda Kalbar karena mengibarkan bendera berwarna kuning yang bertuliskan "PKI" dengan cat warna merah, di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Sabtu 17 Agustus.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go menegaskan pelaku diduga kuat mengalami gangguan jiwa sehingga dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadapnya.
"Dari hasil keterangan dua anak TFS, ayahnya tersebut mengalami gangguan kejiwaan," jelasnya.
Namun, Donny belum bisa menjelaskan lebih banyak, karena dugaan bendera tersebut bisa saja maknanya lain, apalagi TFS menurut keterangan anaknya mengalami gangguan kejiwaan dalam lima tahun terakhir.
TFS lebih dulu ditangkap di rumahnya karena memasang bendera warna kuning bertulisan menggunakan cat merah "PKI" sebanyak enam lembar ukuran 1x1,5 meter dan sudah di pasang sekitar Gang Flamboyan 2, sekitar rumahnya.
Saat TFS diamankan, petugas juga membawa 11 lembar kain warna kuning bertulisan "PKI" cat merah, satu helai bendera tersebut sempat dipasang di depan rumah TFS.
Selain tuu juga diamankan tiga keping seng biru tulisan "PKI", satu batang patok kayu belian tulisan "PKI", satu kaleng cat warna merah, dua potongan asbes yang sudah dicetak tulisan "PKI", dan satu bilah pisau ukuran 12 inci.
"Dari keterangan dua saksi yang merupakan anak kandung TFS menyatakan kalau gangguan jiwa orangtuanya kadang-kadang sadar atau sehat, namun kalau sudah penyakitnya kambuh lagi, yang bersangkutan berulah kembali," terangnya.