Aceh Besar, Gatra.com - Sebanyak 177 dari 464 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Jantho mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).
Jumlah tersebut terdiri dari 77 napi remisi berdasarkan PP No. 99/2012 dan 100 orang terkait pidana umum.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A. Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, menyerahkan SK remisi 177 narapidana kepada kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi, S.H.
Kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi, S.H, berharap kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan jatah remisi kali ini, untuk bersabar, karena akan diusulkan remisi susulan ke depan.
"Untuk para WBP Rutan Jantho yang saya cintai, jangan berkecil hati apabila hari ini tidak ada namanya dalam Surat Keputusan remisi, karena ada kurang lebih 100 orang yang akan diusulkan remisi susulan. Ini mengingat karena persyaratan belum lengkap," ujarnya.
Dikatakannya, proses pengusulan remisi tahun ini sangat ketat. Bila satu saja dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke Aplikasi SDP (System' Database Pemasyarakatan) maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. "Jadi para WBP sekalian, saya harap bersabar, hak-hak kalian tetap diberikan," kata Yusnaidi.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H. Husaini A. Wahab saat membacakan pidato Menkumham RI mengharapkan kepada warga binaan untuk terus belajar dan menimba ilmu, agar kelak saat bebas menjadi warga yang memiliki potensi di tengah-tengah masyarakat.
Wabup juga menegaskan, agar warga binaan terus berdoa dan meminta taubat kepada Allah SWT. "Minta ampun kepada Allah untuk bertaubat nasuha. Patut disyukuri, Allah masih memberikan kesempatan untuk meminta ampunan," kata Wabup.