Home Politik Sebanyak 177 Napi Rutan Jantho Peroleh Remisi 17 Agustus

Sebanyak 177 Napi Rutan Jantho Peroleh Remisi 17 Agustus

Jantho, Gatra.com - Sebanyak 177 dari 464 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8).

Jumlah tersebut terdiri dari 77 napi remisi berdasarkan PP No. 99/2012 dan 100 orang terkait pidana umum.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mewakili Menteri Hukum dan HAM RI menyerahkan SK remisi 177 narapidana kepada kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi.

Kepala Rutan Klas IIB Kota Jantho, Yusnaidi berharap kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan jatah remisi kali ini untuk bersabar karena ke depannya akan diusulkan remisi susulan.

"Untuk para WBP Rutan Jantho yang saya cintai, jangan berkecil hati apabila hari ini tidak ada namanya dalam Surat Keputusan remisi karena ada kurang lebih 100 orang yang akan diusulkan remisi susulan. Ini mengingat karena persyaratan belum lengkap," ujarnya.

Ia mengatakan proses pengusulan remisi tahun ini sangat ketat. Bila satu dokumen yang diminta tidak dimasukkan ke Aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) maka napi secara otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. "Jadi para WBP sekalian, saya harap bersabar, hak-hak kalian tetap diberikan," kata Yusnaidi.

Tgk H Husaini A Wahab saat membacakan pidato Menkumham RI berharap warga binaan untuk terus belajar dan menimba ilmu agar kelak saat bebas menjadi warga yang memiliki potensi di tengah-tengah masyarakat.

Wabup juga menegaskan agar warga binaan terus berdoa dan meminta taubat kepada Allah SWT. "Minta ampun kepada Allah untuk bertaubat nasuha. Patut disyukuri, Allah masih memberikan kesempatan untuk meminta ampunan," ucapnya.

296