Banda Aceh, Gatra.com - Sebanyak empat ribu lebih narapidana (napi) di seluruh Aceh mendapatkan remisi di HUT ke-74 Republik Indonesia. Dari sekian napi tersebut, sebanyak 16 orang napi bebas setelah diberikan remisi.
Hal ini dikatakan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib didampingi Kadivpas, Meurah Budiman usai kegiatan penyerahan SK Remisi di Lapas Klas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (17/8).
Agus mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menkumham RI yang mana para yang mendapat remisi dibagi menjadi dua kelompok yakni remisi umum satu dan remisi umum dua.
“Remisi umum satu sebanyak 4.050 orang dan remisi umum dua (bebas) sebanyak 116 orang,”ujarnya.
Dari 116 orang yang bebas tersebut, jelas dia, hanya 16 orang yang dapat bebas karena 100 orang lainnya harus menjalani pidana tambahan berupa subsider atau tidak dapat membayar uang denda yang wajib diberikan.
Dikatakannya, para napi yang mendapat remisi umum satu ini masa hukumannya dipotong satu hingga dua bulan untuk napi baru dan satu hingga enam bulan untuk yang sudah lama menjalani hukuman.
“Pemberian remisi ini sudah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjenpas Kemenkumham RI setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman,”ungkapnya.
Sebelumnya, upacara pemberian SK Remisi dilakukan di Lapangan Lapas Klas II A Banda Aceh. Upacara ini dihadiri Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah beserta sejumlah unsur Forkopimda Aceh dan kota Banda Aceh serta Aceh Besar.
Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga sempat memberikan langsung sejumlah bingkisan serta SK Remisi kepada dua orang perwakilan napi yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 ini.
Ia berharap agar seluruh napi lainnya tetap sabar dan tabah menjalani hukuman atas apa yang telah diperbuat. “Tetap bersabar dan tabah dalam menjalani hukuman,”pungkas Nova Iriansyah.