Tanjungpinang, Gatra.com - Meski sudah menjadi daerah otonom sejak 2001 silam, sejumlah aset kendaraan dinas dan bangunan yang semestinya milik Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
Adalah bangunan yang memiliki nilai ekonomis di Pasar Kota Lama Tanjungpinang dan sejumlah kantor pemerintahan masih dikuasai oleh Pemkab Bintan. Inilah yang membikin proses pembangunan dan rehab gedung-gedung tadi menjadi terkendala.
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Tanjungpinang, seluruh aset yang ada di Tanjungpinang harus diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pada pasal 14 ayat 2 disebutkan, pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Pejabat Wali Kota.
Terkait aset tadi, Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus menyurati dan melakukan pendekatan ke pihak terkait untuk mendapatkan aset-aset itu.
"Kami tak bisa terlalu memaksa dan terus melakukan pendekatan persuasif. Tentu kami berharap pihak-pihak yang bersangkutan dapat melaksanakan undang-undang yang ada perihal aset daerah,” katanya kepada Gatra.com, Sabtu (17/8).
Dan soal aset Pemko Tanjungpinang berupa mobil dinas kata Syahrul sudah dikembalikan oleh Pemkab Bintan.
"Dua mobil dinas sudah dikembalikan setelah kami surati instasi terkait, dan hal ini akan terus kami lakukan agar aset-aset yang lain dapat segera kembali dimiliki Pemko Tanjungpinang,” katanya.
Reporter: Fathur Rohim