Kupang, Gatra.com - Sebanyak 32 dari 2.223 nara pidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat remisi hadiah HUT RI ke 74 akan langsung bebas. “Mereka ini tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Akan langsung bebas usai perayaan 17 Agustus besok,” kata Yustina Lema Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT.
Pemberian remisi ini jelas Yustina Lema diserahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona Laoly melalui Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada saat upacara peringatan HUT ke-74 RI di halaman Lapas Kelas II A Kupang, Sabtu, (17/8).
Yuslina menyebutkan, mereka yang mendapatkan remisi bebas dengan sisa masa tahanannya masing-masing 1 bulan sebanyak 15 orang, 2 bulan sebanyak 7 orang, 3 bulan sebanyak 7 orang, 4 bulan sebanyak 2 orang, dan 6 bulan sebanyak 1 orang. “Mereka yang mendapat remisi ini dengan sisa masa tahanan bervariasi. Namun semuanya telah memenuhi syarat untuk langsung bebas,” ujarnya.
Sementara, 2.191 orang lainnya yang menerima remisi (pengurangan masa tahanan), yakni 1 bulan sebanyak 513 orang, 2 bulan sebanyak 407 orang, 3 bulan sebanyak 478 orang, 4 bulan sebanyak 372 orang, 5 bulan, 347 orang, dan 6 bulan sebanyak 74 orang.
Mereka yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat. Antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi. "Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik ,” kata Yustina.