Home Politik Antara Penertiban Kebun Ilegal dan Dukungan OPD Riau

Antara Penertiban Kebun Ilegal dan Dukungan OPD Riau

Pekanbaru, Gatra.com - Semangat Gubernur dan Wakil Gubernur Riau menertibkan kebun ilegal belum sepenuhnya didukung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 
 
Ini ketahuan setelah anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto menyebut bahwa Badan Pembangunan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau masih enggan mengakomodir dana pembuatan peta perkebunan dalam APBD 2020.
 
"Di APBD P 2019 ada dana Rp450 juta untuk buat peta perkebunan. Tapi dicoret oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk APBD 2020," katanya kepada Gatra.com, Jum'at (16/8). 
 
Padahal kata Sugianto, peta perkebunan itu penting saat melakukan upaya penertiban kebun illegal. Nanti peta perkebunan itu akan memandu tim dalam melakukan penertiban. "Kalau melakukan penertiban kan harus ada peta, biar tahu yang ini areal Hak Guna Usaha (HGU)  yang ini bukan," ujar politisi PKB ini. 
 
Peta perkebunan itu kata Sugianto akan menjadi pijakan Dinas Perkebunan saat turun ke lapangan. Oleh sebab itu dia berharap supaya dana untuk keperluan pembuatan itu mendapatkan tempat di APBD 2020.
 
Perihal Dinas Perkebunan, Pemprov Riau saat ini sedang membahas pembentukan dinas itu menjadi Dinas mandiri. Selama ini urusan perkebunan digabungkan ke dalam Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan. Jika upaya ini disetujui DPRD Riau, maka urusan perkebunan akan memiliki alokasi anggaran tersendiri. 
 
"Perkebunan kita ini luas, sudah sewajarnya memiliki Dinas tersendiri.  Tapi ya dibekali anggaran lah, jangan sampai kayak bikin peta, cuma dianggarkan di APBD P 2019," sindirnya. 
 
Penertiban kebun ilegal telah disanggupi pemerintah Provinsi Riau dibawah kepemimpinan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution. Upaya penertiban ini nantinya dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Riau.  Adapun luasan areal perkebunan sawit ilegal yang bakal ditertibkan mencapai 1 juta hektar. Tindakan ini juga sebagai respon atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Pemprov Riau menerapkan tindakan tegas terhadap kebun sawit Ilegal. 
 
274