Home Politik Kemenkumham Beri Remisi 130.383: Ada Gayus dan Nazaruddin

Kemenkumham Beri Remisi 130.383: Ada Gayus dan Nazaruddin

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan 130.383 remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke - 74. Dari jumlah itu, terdapat 127.593 di antaranya merupakan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa tahanan sebagian dan 2.790 lainnya mendapat RU II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan reward dari pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana. 

“Ini bukti suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” kata Sri Puguh di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (17/8).

Untuk RU I, lanjut Sri Puguh, WBP menerima pengurangan masa tahan sebanyak 1-6 bulan bulan saja. Ada beberapa napi tindak pidana korupsi (Tipikor) juga menerima RU I.

"Ada, contoh, Gayus Tambunan karena dia memang dapat status JC (Justice Collaborator). Posisi JC harus diberikan remisi jadi kepadanya diberikan remisi. Yang khusus lagi misalnya ustaz Abu Bakar Baasyir, kepadanya juga dapat remisi," jelas Sri Puguh.

Terdapat 338 napi tipikor yang mendapat remisi hari ini. Dari 334 di antaranya mendapat RU I dan 4 orang lainnya mendapat RU II. 

Adapun Eks bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin masuk dalam daftar napi tipikor yang mendapat RU I atau pengurangan masa tahanan selama 6 bulan.

525

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR