Jakarta, Gatra.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan saat ini wacana untuk mendatangkan Rektor dan dosen asing masih terkendala 14 Peraturan Pemerintah. Namun, sejumlah peraturan tersebut masih akan diperbaiki demi memfasilitasi perekrutan.
"Ada 14 Peraruran Pemerintah yang membelenggu bagaimana kita bisa mendatangkan Rektor asing. Nah ini yang akan kami perbaiki. Kami juga telah mengajukan ke Presiden untuk diperbaiki terkait ke-14 PP tadi," kata Nasir di Auditorium Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (16/8).
Menurut Nasir peraturan paling krusial dan perlu direvisi adalah PP yang terkait dalam syarat rektor perguruan tinggi, harus pegawai negeri sipil (PNS) dan warga negara Indonesia.
Dirinya mengatakan akan terus mendorong agar peraturan-peraturan yang ada dapat mendukung proses perekrutan rektor asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
"Yang paling krusial adalah peraturan yang menyebutkan rektor itu harus PNS, WNI, itu kan tidak ada keterbukaan. Nah, kedepan embrionya nanti kami olah dulu. Yang penting kami dorong ada rektor asing untuk mengelola Perguruan Tinggi dalam negeri," ungkap Nasir.
Sebelumnya, Menristekdikti sekaligus mengumumkan klasterisasi dari Perguruan Tinggi Indonesia. Nasir mengatakan, dari hasil klasterisasi pemeringkatan tersebut bisa saja menjadi referensi dan acuan dalam menilai kesiapan dari perguruan tinggi untuk dipimpin rektor asing.
Nasir menargetkan Rektor asing ditujukan untuk membuat perguruan tinggi Indonesia bisa masuk dalam 100 besar peringkat di dunia.