Jakarta, Gatra.com- Kartu Pra-Kerja yang dicanangkan Presiden Joko Widodo nampaknya akan mulai berlaku pada 2020. Dalam pembahasan "Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara", di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (16/8), Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri menyampaikan, kemungkinan Pra-Kerja akan diluncurkan pada Januari 2020.
Ia berujar, tujuan kartu tersebut untuk membantu biaya transportasi, sehingga tidak dapat disebut gaji melainkan insentif. Saat ini, Hanif masih mendiskusikan besaran insentif tersebut dengan melibatkan kementerian dari lembaga terkait antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, dan sebagainya.
Hanif menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan kartu pra-kerja, antara lain, Warga Negara Indonesia, usia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menjalani pendidikan. "Intinya, syaratnya enteng-enteng aja," imbuhnya.
Sebagai informasi, kartu prakerja akan dilengkapi berbagai program pelatihan, antara lain skilling, upskilling, dan reskilling. Skilling, kata Hanif ditujukkan untuk para pencari pekerja baru. Upskilling untuk para pekerja yang cuti tanpa dibayar. Sementara, reskilling untuk korban PHK. Sedangkan pelatihan, kata Hanif akan disesuaikan dengan bidang nasional, seperti sektor manufaktur, ekonomi digital, dan parawisata.
Meski begitu, Hanif tetap mengajak masyarakat Indonesia untuk semangat bekerja. Menurutnya, hari kemerdekaan ini harus diisi dengan adaptasi masyarakat terhadap berbagai perubahan. Khususnya terkait dunia kerja.
"Jadi, boleh aja anda hari ini punya skill tapi kalau tidak responsif dan adaptif. Skill yang anda miliki tidak akan relevan lagi. Harus aktif dan responsif," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sangat diperlukan agar pola kompetisi semakin berkembang dan fleksibel. Menaker berpesan kepada masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak berhenti untuk belajar.
"Mari kita selalu upgrade diri kita agar bisa aktif dan responsif," katanya.