Jakarta, Gatra.com - Aparat kepolisian melakukan tindakan represif dalam mengamankan demonstrasi massa kelompok buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di depan Gedung TVRI, Jumat (16/8).
Berdasarkan keterangan Juru Bicara GEBRAK Nining Elitos, sebanyak 21 orang massa diamankan secara represif tanpa ada alasan yang jelas. Berkat negosiasi antara perwakilan serikat dengan aparat kepolisian. 12 orang kembali dibebaskan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Namun 9 orang masih ditahan karena diduga merupakan massa di luar buruh.
Salah satu korban tindakan represif adalah Rizal yang berasal dari Serikat Konfederasi Serikat Nasional. Ia menceritakan kronologis penangkapan dirinya oleh rombongan orang yang mengenakan seragam berwarna putih.
"Sebagian buruh kan ngumpul di TVRI di musala kami. Mau ke sana baru sampe menjelang ke TVRI itu. Ada semacam intel mungkin, saya enggak tau. Mereka berseragam putih nanya-nanya pertama satu kawan ditanya-tanya," jelasnya kepada wartawan di kawasan Gerbang Pemuda, Senayan, Jumat (16/8).
Rizal mengatakan, ia diamankan bersama enam orang rekan lainnya. Ada beberapa yang ditangkap secara terpisah dan diamankan ke mobil untuk dibawa ke Polda. Rizal mengaku sempat mendapatkan perlakuan yang tidak pantas oleh aparat.
"Di dalam mobil kami dipukili ada yang diinjak handphonenya. Pada saat tiba di Polda itu disita satu-satu tas diperiksa. Perlakuannya kasar. Kemudian banyak intimidasi verbal fisik juga. Setelah itu kami dibawa ke dalam gak dijelaskan ini prosesnya seperti apa, kami sedang melalui apa," ucap Rizal.
Masih ada sembilan orang yang belum dilepaskan oleh pihak kepolisian. Rizal menjelaskan kemungkinan mereka bukan dari kelompok buruh. "Gak juga sih sepertinya kalau denger cerita sekilas di sana itu anak-anak muda yang dengar seruan aksi dari GEBRAK. Liat posternya, kemudian tertarik untuk datang jadi, mereka datang," tandasnya.
Sebagai informasi, aparat kepolisian mengamankan peserta demo sebanyak tujuh orang yang sedang unjuk rasa buruh di dekat gedung DPR-MPR. Bertujuan menolak revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang dinilai menguntungkan penguasa dan pengusaha.
"Diduga tidak ada ijin dalam rangka kegiatan disitu, diduga itu dari kelompok anarko," ujar Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, Iptu Darsono saat dikonfirmasi pada Jumat (16/8).
Ketujuh orang diamankan semuanya adalah laki-laki. Darsono juga menyebut mereka yang diamankan bukan anggota dari serikat buruh. "Mereka gabung di sebuah elemen di situ, cuma kita sudah identifikasi. Jadi diamankan sementara," tambahnya.