Jakarta, Gatra.com - Peneliti dari Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mendorong perusahaan mineral dan batubara (Minerba) agar membereskan rehabilitasi lingkungan akibat pertambangan pada periode sekarang.
"Ini yang kita minta bahwa sebelum periode ini berakhir, ini dulu sebenarnya yang harus dibereskan. Reklamasi, atau memastikan ini tereklamasi. Atau, bahkan memastikan bahwa mereka [perusahaan] semua ini menyetor jaminan reklamasi dan uangnya itu cukup untuk melakukan reklamasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/8).
Baca juga: Auriga Nusantara: Banyak Perusahaan Tambang Langgar Aturan
Sedangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang menuai kontroversi saat ini, Iqbal menyebut bahwa RUU tersebut luput menyorot tanggung jawab dan upaya menyelamatkan hutan. "RUU Minerba itu lebih banyak bicara soal siapa yang akan mengelola lahan," katanya.
Iqbal melanjutkan, RUU itu tidak berbicara mengenai kewajiban-kewajiban terkait kepemilikan izin dan tanggung jawab terhadap hutan seperti reklamasi dan revegetasi lubang bekas tambang. Padahal, pada poin ke-15 di Perpres Nomor 59 Tahun 2017 ada komitmen untuk menjaga kelestarian alam, melindungi, memulihkan degradasi lahan, dan seterusnya.
"Komitmen ini harusnya terlebih dahulu meminta kewajiban para pemegang kontrak Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk merehabilitasi dan mereklamasi lubang-lubang tambang yang mereka tinggalkan," ujarnya.
Dari hasil riset yang dilakukan oleh Auriga Nusantara, bahwa terdapat 87.307 hektare (ha) lubang tambang yang belum direklamasi. "Padahal luas IPPKH-nya cuma 68.610 ha," ungkap Iqbal.
Selain itu, Auriga Nusantara juga menyoroti mengenai kontroversi RUU tersebut. RUU Minerba yang tiba-tiba minta disahkan pada akhir masa periode ini menimbulkan persepsi dan tudingan bahwa percepatan ini adalah demi kepentingan sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya.
Baca juga: KPK Duga Perusahaan Tambang dan Perkebunan Langgar Aturan Dibekingi Aparat
Riset Auriga menyebut bahwa selain PT Tanito Harum yang masa berlakunya habis Januari silam, masih terdapat 7 perusahaan pemegang PKP2B yang akan segera berakhir masa kontraknya.
Dengan disetujuinya RUU Minerba, maka para perusahaan pemegang PKP2B dapat memperpanjang masa kontraknya dengan adanya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).