Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung menyatakan alasan belum menetapkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka.
Sebelumnya Alex sudah kembali diperiksa Rabu (14/8) atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
"Kita masih perlu mengumpulkan alat-alat bukti itu terkait proses penyidikan, kan tidak gampang menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Kapuspen Kejagung, Mukri saat ditemui Jumat (16/8).
Rabu lalu, Alex diperiksa selama enam jam di Gedung Bundar. Usai diperiksa, status Alex masih belum berubah, Ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Alex Noerdin merupakan pengembangan perkara dari terpidana Laona Tobing dan kawan-kawan. Tobing adalah mantan Kepala BPKAD Sumsel, bertindak selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Koordinator Bidang Anggaran yang mengambil keputusan dalam penentuan penerima hibah.
Selain itu, sebagai penyalur uang dan memverifikasi laporan pengguna dana hibah. Tobing sudah divonis bersalah dan dihukum selama tujuh tahun dan enam bulan penjara pada putusan banding.
Dari penyidikan lanjutan oleh Kejagung, ditemukan cukup bukti adanya kerugian lain yang terdiri dari pembagian sepeda motor sejumlah Rp26 miliar, dan bagi-bagi anggaran hibah untuk setiap kunjungan kerja ke daerah. Sedangkan kerugian yang terbukti di pengadilan oleh Tobing cs adalah sebesar Rp21 miliar.
Sebelumnya Kejagung juga sudah dua kali gelar perkara dalam kasus ini yakni, 9 September 2018 dan 10 Oktober 2018. Namun saat ini status tersangka masih belum dilekatkan kepada Alex.