Home Gaya Hidup Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik

Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penggunaan plastik, khususnya kantong belanja plastik.

"Dalam waktu yang tidak akan terlalu lama, Pergub ini akan diterbitkan. Bisa jadi dalam bulan-bulan ini karena Pergubnya sudah ada di meja gubernur," ujar Plh Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Bhayangkara saat ditemui Gatra.com di Pepper Lunch Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

Pergub tersebut dibuat untuk menyukseskan pengurangan sampah yang ditargetkan sampai 30%. Untuk mencapai target itu, pergub memberlakukan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik, karena masih banyak masyarakat yang menggunakan kantong plastik saat belanja ke pusat perbelanjaan.

"Pergub ini targetnya ke pasar swalayan, pusat perbelanjaan, dan pasar raya. Setelah ada pergub itu, pasar-pasar sudah tidak boleh lagi menyediakan kantong belanja plastik. Namun, untuk target pelarangannya masih belum 100%, masih bertahap dulu 50%. Akan kita upayakan pelan-pelan secara alami, agar masyarakat jadi terbiasa," terangnya.

Rahmat juga mengatakan, akan ada pembinaan dari sisi produsen plastik untuk terus melakukan penyesuaian. Sebab, perubahan ini tidak bisa terjadi secara drastis. Sementara, masih ada kebiasaan masyarakat yang mungkin juga perlu waktu untuk penyesuaian.

"Nantinya, kita pun akan memberikan sanksi apabila masih ada yang kedapatan menggunakan kantong belanja plastik. Pertama sanksinya soal administrasi, yakni berupa denda sekian juta rupiah. Sampai dengan pencabutan izin swalayan atau pusat perbelanjaan," tegas Rahmat.

 

 

 

152