Jakarta, Gatra.com - Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tidak diperlukan dalam konteks pembangunan saat ini. Menurutnya, telah ada konstitusi yang mengatur segala hal mengenai tata cara bernegara.
"Konstitusi kita adalah haluan negara. Jadi kalau kita bicara Indonesia harus seperti apa, pembangunan di Indonesia harus seperti apa, ada konstitusi yang memang mengatur banyak hal tentang kehidupan bernegara," katanya dalam diskusi di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (16/8).
Oleh karena itu, lanjutnya, sangat tidak tepat apabila Indonesia dikatakan tidak memiliki dasar pijakan pembangunan. Bahkan, ia menegaskan, arah pembangunan Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Itu mengatur bagaimana pembangunan Indonesia 20 tahun ke depan. Itu semua sudah diatur, dan bahkan dibuatnya pun secara partisipatif melalui Musrenbang dan sebagainya," jelas Veri.
Selain itu, Veri mempertanyakan jaminan kepastian pembangunan berkelanjutan apabila GBHN kembali dihidupkan. "Ini bukan hanya soal tentang membuat perencanaan, tetapi soal pembangunan berkelanjutan dan sebagainya. Juga soal komitmen bagaimana melaksanakan rencana pembangunan, bagaimana melakukan kontrol, keterbukaan dalam proses pembangunan, evaluasi. Itu adalah bagian yang tidak terpisahkan," katanya.
Ia menambahkan, meski dengan adanya GBHN pembangunan akan sama saja jika tidak dilaksanakan dengan benar. "Pembangunannya mungkin tanpa arah juga. Jadi yang paling penting kalau mendiskusikan soal arah pembangunan. Bukan hanya soal GBHN itu perlu atau tidak, tetapi yang paling penting adalah bagaimana menjalankan kebijakan pembangunan," jelasnya.