Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mengikuti rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Electronic Road Pricing (ERP) atau proyek jalan berbayar yang dinyatakan legal opinion.
Ada beberapa saran yang diberikan pihak Kejagung pada Pemprov DKI. Pertama, proses lelang ERP dibatalkan. "Dan ini sudah dibatalkan tanggal 1 Agustus kemarin," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8).
Baca Juga: Balas Sindiran Jokowi, Anies: Kita Jangan Minder Sama Dunia
Saran yang kedua, lanjut Syafrin, yaitu mengkaji ulang seluruh dokumen. Karena saran ini lah, proyek ERP tak mungkin dilanjutkan tahun ini.
"Jika kita ingin melakukan kaji ulang terhadap dokumen, tidak mungkin tahun ini karena proses penganggaran APBD-P sudah selesai. Jadi kita dorong, otomatis untuk pelaksanaan kaji ulang itu baru tahun depan anggarannya," ucapnya.
Baca Juga: Komitmen Jokowi Kepada 40% Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menurut Syafrin, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ERP tetap perlu diterapkan. Ia menilai ERP tak akan tumpang tindih dengan kebijakan ganjil genap.
"Ganjil genap ini merupakan kebijakan antara. Jadi dia bukan merupakan suatu kebijakan yang terus menerus. ERP itu kebijakan antara sebelum kita masuk ke congestion pricing, " pungkas Syafrin.