Badung, Gatra.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Bali Nusra) bersama dengan Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Untung Basuki mengatakan, petugas berhasil mencegat kapal bermuatan pakaian bekas di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diduga kuat pakaian berasal dari Timor Leste
"Ini merupakan hasil operasi laut khusus di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan menggunakan Kapal Patroli BC 8004," kata Untung, Jumat (16/8).
Penindakan pertama dilakukan pada 22 Juli 2019 lalu. Pakaian bekas dimuat dalam kapal angkut KLM Harapan Bersama di perairan Poros Alfandega. Penindakan kedua pada11 Agustus 2019 terhadap KM Karya Bersama.
"Kedua kapal tersebut diduga mengangkut pakaian bekas dari luar daerah pabean (Dili, Timor Leste) tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean," terang dia.
Diungkapnya dua kasus ini berdasarkan informasi intelijen yang diterima petugas. Pada 22 Juli, diketahui KLM Harapan Bersama yang melintas di perairan Tanjung Tuakau, Kupang, Nusa Tenggara Timur tengah mengangkut pakaian bekas. Satgas BC 8004 yang pada saat itu berada di Wini langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
Diketahui, KLM Harapan Bersama hendak menuju Teluk Sulamo-Nusa Tenggara Timur. Di dalam kapal petugas menemukan pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
"Dari penindakan ini sebagai barang bukti adalah Kapal KLM Harapan Bersama dan pakaian bekas sebanyak 1.661 karung dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp700 juta," terang dia.
Nahkoda kapal berinisial S ditahan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapal serta barang bukti pakaian bekas dibawa ke Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penindakan selanjutnya pada 11 Agustus di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur terhadap KM. Karya Bersama. Kapal ini berhasil dicegat Satgas Patroli Laut BC 8004 yang saat itu berada di pelabuhan Atapupu. Hasil pemeriksaan KM. Karya Bersama datang dari Dilli, Timor Leste dengan tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah.
"Ada akaian bekas kurang lebih 1.200 karung dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp600 juta. Sebagai tersangka adalah US (56) yang merupakan nahkoda kapal," jelas dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 milyar.
"Bea Cukai Bali Nusra ke depannya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Indonesia -Timor Leste yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia," demikian.