Siantar, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar akan mengajukan kembali nama sekretaris dewan, setelah sebelumnya ditolak pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mengatakan pengajuan ini sesuai dengan permintaan pimpinan DPRD Kota Siantar.
Baca Juga: DPRD Siantar Menolak Usulan Nama Sekwan
"Pengajuan resmi akan di sampaikan secepatnya. Nama Eka Hendra tetap ada. Namun dua nama lagi belum bisa saya beritahukan. Karena walikota belum menandatangani," terangnya, Jumat (16/8).
Penolakan dari pimpinan DPRD terhadap nama Sekretaris Dewan (Sekwan), sambung Zainal, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 di pasal 205 tentang pemerintahan daerah.
Baca Juga: Kajari Siantar Siap Hadapi Prapid Posma Sitorus
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan terkait penolakan nama Sekwan oleh pimpinan DPRD Siantar. "Yang penting kita sudah konsultasi dengan pimpinan sesuai PP 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)," bebernya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Inspektorat, Eka Hendra yang namanya sempat diusulkan oleh Pemko enggan berkomentar banyak. Penolakan namanya bisa jadi karena hanya satu yang diusulkan sebagai sekretaris dewan. "Untuk proses selanjutnya, saya serahkan kepada bapak Walikota. Saya siap bekerja dimana saja jika diminta," pungkasnya.
Reporter: Jon RT Purba