Home Politik KPK Limpahkan Perkara Suap Romahurmuziy ke Pengadilan

KPK Limpahkan Perkara Suap Romahurmuziy ke Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy) kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum Rommy dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan segera memasuki tahapan persidangan.

Baca juga: KPK: Pembantaran Penahanan ”Rugikan” Romahurmuziy

"Hari ini ada pelimpahan kasus tahap 2 yaitu bahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama tersangka RMY [Romahurmuziy], anggota DPR periode 2014-2019 terkait dengan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8).

Menurut Yuyuk, berkas penyidikan tersangka Rommy dinyatakan lengkap setelah tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa sekitar 114 orang saksi yang terdiri dari beberapa unsur.

"Ini naik limpah ke penuntutan tahap 2, rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat. Untuk kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 saksi tapi yang terdiri dari beberapa unsur," ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy (Rommy) selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketum PPP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi; sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait meloloskan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dalam seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi yakni untuk kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jatim.

KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi.

Baca juga: Romahurmuziy Kena OTT KPK, Musibah Bagi PPP

Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk memengaruhi pengisian jabatan di Kemenag.

Atas perbuatan tersebut KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

82