Jakarta, Gatra.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berfokus pada permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) SETARA Institute membuat mengkritisi dua Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan Sidang Tahunan MPR dan di depan DPR-DPD, di Komplek Parlemen Senayan, Jumat (16/8).
Ketua SETARA Institute Hendardi menyampaikan bahwa visi kepemimpinan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada masa kepemimpinan jilid II dalam hal substansi sangat terbatas pada isu pemberantasan korupsi, daya juang pemajuan HAM, dan penegakan hukum yang berkeadilan. Pidato kenegaraan tersebut, kata Hendardi nihil melihat aspek tersebut serupa dengan pidato Visi Indonesia yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"Pada pidato di hadapan MPR, Jokowi terbatas memuji BPK yang telibat dalam beberapa keanggotaan internasional yang artifisial tetapi tidak menyajikan bagaimana desain BPK dan visi Jokowi yang kontributif dalam pemajuan pencegahan korupsi. Tetapi pada pidato di hadapan DPR dan DPD, Jokowi memaparkan paradigma baru pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pencegahan dengan inovasi teknologi dan birokrasi yang transparan," jelas Hendardi ketika dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (16/8).
Jokowi, kata Hendardi, juga tidak menyampaikan visi progresif pemajuan HAM dan pengentasan sejarah kelam pelanggaran HAM masa lalu.
"Meskipun pada dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya bobot perhatian Jokowi lebih dominan," katanya.
Sementara dalam isu penegakan hukum, selain perlu ketegasan dalam penegakan hukum, Jokowi menurut Hendardi, hanya menyampaikan pujian pada capaian-capaian teknis institusi MA dan peran penjaga konstitusionalisme MK.
"Jokowi tidak mengenali produktivitas MK menguji UU justru karena ketidakpatuhan pembentuk UU pada Konstitusi dan pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.