Jakarta, Gatra.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menagih janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan serius mencegah dan mencabut Undang-Undang yang menyulitkan rakyat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICJR, Anggara merespons pernyataan presiden yang menyebut bahwa Undang-Undang yang menyulitkan rakyat harus dibongkar pada Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR, pada Jumat (16/8).
"Mengingatkan agar fokus pertama presiden untuk menepati janjinya adalah dengan mencegah rancangan Undang-Undang yang menyulitkan rakyat," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (16/8).
Lebih lanjut Anggara menyebutkan masih ada sejumlah Undang-Undang yang dinilai masih memberatkan rakyat. Salah satunya yakni RKUHP yang sedang diajukan oleh pemerintahan Jokowi yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
RKUHP tersebut menurutnya masih jauh dari perlindungan kepentingan rakyat dan memiliki potensi pelanggaran hak asasi manusia yang besar.
Apalagi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap ideologi, menurutnya harus diatur dengan secara ketat agar tidak melemahkan perlindungan terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
"Karena pada praktiknya kejahatan ideologi ini sangat rentan disalahgunakan seperti yang terjadi dalam Kasus Budi Pego di Banyuwangi," katanya.
Selanjutnya soal pembaruan kebijakan sistem peradilan pidana mulai revisi KUHAP, revisi UU ITE, revisi UU Narkotika dan penguatan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana. Sejumlah aturan itu masih dianggap tidak jelas dan justru menyulitkan rakyat.
Terakhir ICJR juga mengingatkan pemerintah Jokowi dan DPR yang masih memiliki pekerjaan rumah untuk membenahi sistem peradilan pidana. Salah satu yang dinilai lemah yakni aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Kasus-kasus penyiksaan terhadap tersangka dan terdakwa masih jamak ditemukan," ujarnya lagi.