Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menyayangkan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (16/8), ?hanya menyampaikan hal-hal makro dan tidak menyampaikan kinerjanya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
"Sangat disayangkan, pidato kenegaraan ini hanya membahas persoalan-persoalan makro. Namun minus pembahasan terkait kebijakan yang terkait langsung dengan masyarakat," kata Susan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8).
Menurut Susan, bahwa dalam satu tahun terakhir kinerja Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi perlu diketahui oleh publik luas, khususnya yang terkait dengan pengaturan sumber daya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang menjadi ruang hidup masyarakat pesisir. Apalagi Jokowi memiliki agenda besar untuk membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Baca juga: KontraS Geram Pidato Jokowi Tak Singgung Penyelesaian HAM
"Sampai saat ini masyarakat tak pernah tahu sejauh mana capaian poros maritim dunia yang pernah menjadi janji Jokowi pada tahun 2014 lalu," ujarnya.
Dalam hal kebijakan pengaturan sumber daya kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, Susan menyebut kinerja Jokowi patut dipertanyakan karena tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.
Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, pada tanggal 6 Mei 2019 lalu Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
"Tujuan disusunnya PP ini untuk mengakomodasi kepentingan pembangunan infrastruktur skala besar dalam tata ruang laut nasional. Sementara itu, aspek keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir diletakkan setelah kepentingan infrastruktur," ungkap Susan.
Di dalam PP ini, khususnya Pasal 21 Ayat 4 disebutkan: Rencana pola ruang laut wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas arahan pemanfaatan ruang Laut dengan urutan kepentingan: a. kedaulatan wilayah dan pertahanan dan keamanan negara; b. keselamatan di Laut; c. infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional; d. pelindungan lingkungan Laut; e. Ruang Penghidupan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Baca juga: Ini Berbagai Pujian Jokowi Atas Kinerja DPR
"Perlindungan lingkungan laut dan ruang penghidupan nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil, diletakkan setelah kepentingan infrastruktur strategis dan/atau kegiatan yang bernilai strategis nasional. PP ini jelas-jelas tidak memihak kepada kepentingan masyarakat," kata Susan.
Di dalam pidatonya, Presiden Jokowi telah menyebutkan "Undang-Undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar". Tetapi di dalam praktiknya, dia seringkali mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan bahkan meminggirkan masyarakat pesisir dari ruang hidup mereka.
"Masyarakat pesisir menuntut Presiden Jokowi untuk membongkar aturan-aturan yang meminggirkan kehidupan mereka, khususnya PP No. 32 tahun 2019," ujar Susan.