Home Politik Polisi Amankan 30 Orang terkait Aksi Ricuh di Cianjur

Polisi Amankan 30 Orang terkait Aksi Ricuh di Cianjur

Jakarta, Gatra.com - Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Cianjur membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terkait aksi kericuhan dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Jabar Kamis (15/8). Saat ini, polisi sudah mengamankan 30 peserta unjuk rasa, namun belum menetapkan tersangka.

"Mereka dari beberapa elemen. Ada elemen dari GMNI, PMII, HMI, HIMAT, CIF, DPC IMM, DP HIMA Persis. Dari ketujuh elemen tersebut sudah 30 orang diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Hari ini dilakukan gelar perkara dengan beberapa alat bukti yang sudah diamankan juga," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi dari pengunjuk rasa, di antaranya sepatu, ban bekas, jaket almamater, 24 ponsel peserta unjuk rasa, spanduk, bendera, dan sisa-sisa bahan bakar yang diduga digunakan peserta unjuk rasa untuk membakar ban.

"Ini masih didalami, peserta tersebut melempar berupa bensin kepada aparat keamanan hingga luka [bakar]," ujar Dedi.

Dedi melanjutkan, apabila peserta terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dikenakan Pasal 213 KUHP Ayat 1 KUHP. Dedi menyebutkan, ancaman hukumannya 8 tahun penjara, jika menyebabkan meninggal bisa sampai 12 tahun penjara.

"Bisa juga diterapkan pasal-pasal lain, Pasal 338 atau Pasal 340, Pasal pembunuhan terencana. Ancaman hukumannya jauh lebih berat," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Sebelumnya, empat polisi dilaporkan mengalami luka bakar saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8). Luka itu diduga disebabkan akibat ulah seorang peserta aksi yang diduga melemparkan plastik berisi bensin ke arah ban yang dibakar.

Empat polisi tersebut di antaranya Aiptu Erwin, Bripda Yudi Muslim, Bripda FA Simbolon, dan Bripda Anif. Kini mereka masih mendapatkan perawatan medis, bahkan ada yang dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

"Aiptu Erwin dirujuk ke RS Pusat Pertamina dari RS Polri Kramat Jati, karena kondisinya belum stabil," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, Erwin mengalami luka bakar hingga 50%. Tingkat cairan dalam tubuhnya pun bertambah. Sedangkan tiga korban lainnya yang mengalami luka bakar di bawah 40%, masih dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung. Kondisi ketiganya dilaporkan stabil.

Dedi menegaskan, seluruh peserta demonstrasi wajib memegang aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 6. Jika massa tidak patuh terhadap aturan itu maka imbasnya adalah kericuhan.

"Setiap demo yang berakhir ricuh, rata-rata kurang memperhatikan ketentuan sehingga terjadi seperti ini," ujar Dedi.

177