Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK memanggil tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
"Tiga orang tersangka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain MNF (M Naim Fahmi)," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
Tiga saksi tersebut adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, YD (Yul Dirga), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, HS (Hadi Sutrisno), dan DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE.
Diketahui, tersangka lain DM, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Atas dugaan tersebut, DM sebagai pemberi tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999nsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak penerima YD, HS, JU dan MNF disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.