Jakarta, Gatra.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta diwajibkan menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-74. Mereka telah diinstruksikan Gubernur Anies Baswedan melalui Ingub No. 71 tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Khaidir, seluruh PNS telah diimbau untuk menghadiri upacara di Pantai Maju. Jika tak hadir, mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Selain melaksanakan tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat, mereka harus mengikuti upacara nasional karena bagian dari tugas juga," kata Khaidir saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).
Jika berhalangan hadir, PNS diwajibkan untuk memberi kabar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kemudian, esok harinya yang bersangkutan harus menyerahkan surat keterangan.
"Nah untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya di hari kerja akan kami panggil untuk meminta klarifikasi. Jadi jenis sanksi pemanggilan dulu dan teguran," tuturnya.
Anies mengatakan, tujuan digelarnya upacara itu adalah memberi simbol bahwa lahan reklamasi di Teluk Jakarta adalah milik negara. Melalui upacara peringatan HUT RI, Anies ingin menjadikan reklamasi sebagai simbol tanah air.
"Jadi begini, dahulu lahan hasil reklamasi adalah wilayah tertutup, bahkan media masuk ke sana tak bisa, dijaga ketat seakan-akan milik pribadi dan milik swasta, kemudian kita ubah jadi kawasan terbuka milik RI, yang seluruh warga negara bisa masuk kawasan itu," kata Anies usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).