Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu terkait keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2019 yang dimohonkan banding." Begitu bunyi putusan yang tertulis di laman resmi Mahkamah Agung.
Persidangan banding 160/B/2019/PT.TUN.JKT diketuai oleh Hakim Riyanto mengabulkan sebagian dari gugatan tiga pegawai komisi antirasuah itu. Mereka adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar-Komisi dan Instansi, Sujanarko, yang sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Lalu, Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Dian Novianthi, yang semula menjabat Kepala Biro SDM, serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Anti-Korupsi, Hotman Tambunan, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.
Dalam amar putusan tertanggal Kamis, 08 Agustus 2019 disebutkan, pimpinan KPK mengembalikan para penggugat pada posisi jabatannya terakhirnya sebelum dimutasi atau rotasi. "Memerintahkan Tergugat/Terbanding mengembalikan para Penggugat/para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi/rotasi."
Majelis Hakim menyatakan Pimpinan KPK harus mencabut :
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko.
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi.
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan.
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
- Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.