Home Politik Kementerian ATR/BPN Siap Buka Pelanggar Tata Ruang

Kementerian ATR/BPN Siap Buka Pelanggar Tata Ruang

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Jalil, mengatakan, pihaknya siap membuka para pelanggar tata ruang setelah kementerian atau badan ini mendapatkan wewenang soal tata ruang.

"Jadi kalau di Puncak vila siapa, kalau misalnya di daerah terlarang kita sampaikan saja, kita bisa umumkan siapa yang melanggar tata ruang, misalnya bupati atau wali kota pelanggaran itu akan di-pressure," kata Sofyan dalam media gathering dengan wartawan di Jakarta, Kamis malam (15/8).

Baca juga: KPK Panggil Sesda Pemprov Jawa Barat Terkait Perubahan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi

Sofyan menyampaikan, tata ruang menjadi kewenangan kementerian atau BPN yang dipimpinnya merupakan keputusan yang tepat sehingga dalam merencanakan tata ruang bisa dilakukan terintegrasi.

"Dengan masuknya tata ruang di BPN, terutama dalam tata ruang adalah satu kesatuan. Kita akan lebih banyak bagaimana menata ruang," katanya.

Setelah tata ruang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, lanjut Sofyan, pihaknya sudah mulai menggunakan sistem informasi tata ruang sehingga kepala daerah yang nakal tidak lagi bisa memainkan tata ruang.

"Sekarang ini begitu kita masukkan [sistem tata ruang] dalam sistem informasi, ketahuan bahwa tata ruangnya banyak dilanggar," katanya.

Baca juga: Longsor di Sukabumi, Perlu Pengendalian Tata Ruang Wilayah

Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan penegakan hukum di seluruh Indonesia setelah mendapat kewenang tentang tata ruang. Tata ruang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

"Sekarang kami sedang melakukan penegakan hukum di seluruh Indonesia. Dengan adanya sistem informasi tata ruang, penegakan hukum nanti akan ditransparankan saja," ujarnya.

230