Denpasar, Gatra.com - Pencuri senjata api (senpi) pistol HS-9 seri H190044 dan 4 peluru serta uang tunai Rp1 juta milik Kapolsek Negara, Ketut Maret, saat ditinggal bersembahyang di Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu lalu (3/8) merupakan residivis bernama Wayan Soma (WS) yang telah 10 kali meringkung di lembaga pemasyarakatan karena mencuri kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolres Denpasar, AKBP Benny Setiawan, dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Kamis (15/8), menyampaikan, WS ditangkap di Pasar Kreneng, Denpasar Timur, pukul 20.30 WITA pada Senin (12/8). Pelaku mengaku sudah membuang 2 peluru ke Tukad (Sungai) Badung, Kota Denpasar.
"Sisa dua butir peluru beserta tasnya dia buang di Sungai Tukad Badung dan masih dalam proses pencarian. Sedangkan uangnya sudah habis terpakai buat hidup sehari-hari," ungkapnya.
Pelaku sempat ingin menjual senjata tersebut seharga Rp500.000. "Pelaku ini ingin menjual dan mengaku kalau senjata ini soft gun. Senjata tersebut sebelumnya dari pengakuanya juga sempat dikubur guna menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Polisi Lacak Pistol Kapolsek Negara yang Raib
Setelah satu anggota menyelidiki kasus ini sehingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti pada Senin (12/8) di Pasar Kreneng, Kota Denpasar.
"Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti berupa senjata api jenis HS-9 seri H190044, dan dua butir peluru," katanya.
Adapun kronologi WS melakukan tindak kejahatanya, berawal saat melihat kendaraan milik Kapolsek Negara, Ketut Maret, yang terparkir di area Pura Sakenan.
"Dari hasil introgasi pelaku, berawal dari pelaku melihat mobil yang tak terkunci rapat dan mencongkel pintu tersebut. Kemudian pelaku mencuri tas yang berisi barang bukti senjata," katanya.
Setelah mengambil tas kulit warna cokelat berisi senjata tersebut, kemudian WS menuju Pasar Kreneng dengan Gojek. Petugas terpaksa memberikan timah panas di kaki kanan WS karena melawan saat akan diamankan. Atas perbuatanya, pelaku diterjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.