Home Milenial Polisi Bongkar Penjualan Jutaan Data NIK hingga Kartu Kredit

Polisi Bongkar Penjualan Jutaan Data NIK hingga Kartu Kredit

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menangkap seorang dengan inisial C, 32 tahun terkait dugaan penjualan jutaan data identitas pada 6 Agustus 2019 C di Cilodong, Depok, Jawa Barat. 

Pelaku C diduga menjual data itu melalui situs temanmarketing.com.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin membeberkan ada banyak jenis data yang dijual pelaku, di antaranya nomor ponsel sebanyak 761.435, kartu kredit sebanyak 129.421, NIK sebanyak 1.162.864, nomor KK sebanyak 50.854 dan nomor sebanyak 64.164 buah.

Asep menjelaskan, pelaku C mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I. Pengakuan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa data bocor berasal dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Dia dapat dari salah satu website juga. Mereka tidak melakukan ilegal akses ke Dukcapil," kata Asep saat konferensi di Gedung Bareskrim Pokri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Pihak kepolisian, kata Asep, melakukan penyelidikan secara menyamar atau undercover, dengan cara memesan data melalui WhatsApp yang tertera pada website tersebut. Lalu, pelaku memberikan beberapa paket atau menu pemesanan yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, mulai 1.000 data hingga 50.000.000 data.

Adapun harga yang ditawarkan bervariasi, yakni dari harga termurah Rp350 ribu hingga Rp20 juta. Namun, Asep menegaskan bahwa tersangka hanya membantu temannya.

"Tersangka membantu memperdagangkan, sekali transaksi (dapat komisi) Rp50.000 yang ditransfer melalui OVO. Dia juga dapat dari inisial I. Ini kita lakukan pengejaran. Dia (I) salah satu bagian di temanmarketing.com," paparnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Handpone F3 Plus warna silver dengan nomor handphone 0812881033xx. Nomor tersebut dicantumkan tersangka pada website temanmarketing.com dan digunakan untuk melakukan komunikasi dan transaksi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Tersangka C juga dikenakan pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000.

119

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR