Pekanbaru, Gatra.com - Meski target luasan perhutanan sosial di Riau diturunkan dari 1,4 juta hektar menjadi 400 ribu hektar, bukan berarti penurunan itu menjadi jaminan target bisa tercapai.
Direktur Scale Up Riau, Rawa El Almadi mengatakan, progres yang baru mencapai 80 ribu hektar, belum dapat dikatakan maksimal. Lantaran itu makanya dia berharap pemerintah daerah bisa memberikan perhatian serius biar program perhutanan sosial ini bisa tercapai.
"Kalau dibandingkan dengan Palembang (Sumatera Selatan) dan Jambi, di sana mereka sudah berlari, kita ketinggalan," katanya kepada Gatra.com, Kamis (15/8).
Lebih jauh Rawa menyebut, lambatnya progres perhutanan sosial di Riau lebih dipengaruhi aspek teknis; minat pemerintah daerah untuk membantu program itu.
"Kalau kita tengok, perhatian pemerintah di Riau yang kurang. Selama ini yang dominan aktif itu hanya NGO lingkungan. Kelompok ini yang jemput bola, sementara di daerah Jambi dan Palembang pemerintahnya yang justru berinisiatif," ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad Hijazi (mantan Sekdaprov) menyebut, lambannya progres perhutanan sosial di Riau bukan sepenuhnya oleh ganjalan dari Perda RTRW Riau tahun 2018.
Kebetulan belakangan sejumlah NGO Riau menuding Perda RTRW lah penyebab lambanya progres perhutanan sosial. Sebab dalam Perda itu disebutkan ada pelibatan DPRD dalam membahas rekomendasi izin perhutanan sosial.
"Pelibatan DPRD itu bentuk kehati-hatian dalam pelepasan lahan. Apalagi banyak pimpinan di Riau berurusan dengan hukum lantaran urusan lahan. Perhutanan Sosial ini kan salah satu bentuk pemanfaatan kawasan hutan. Kewenangan sepenuhnya ada di KLHK. Perda RTRWP Riau hanya mengatur tata cara," katanya.