Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (purn) Wiranto, Adiwarman mengatakan akan menggugat balik Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn), Kivlan Zen.
Hal itu diungkapkan oleh Adiwarman apabila pihaknya menemukan unsur fitnah dalam gugatan perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau ada fitnah di dalamnya kita akan tuntut balik," ujar Adiwarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).
Namun Adiwarman juga menegaskan bahwa pihaknya butuh memperhatikan dalil-dalil yang nanti akan dituntutkan oleh pihak Kivlan Zen dan kuasa hukumnya. Karena menurutnya karena mereka sebagai pihak penggugat maka dalil-dalil itu harus dibuktikan.
"Perlu diingat orang yang mendalilkan gugatannya, dia harus bisa membuktikan," tambahnya.
Perlu diketahui bahwa gugatan dari Kivlan Zen ini teregister dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN.Jaktim pada 5 Agustus lalu. Persoalannya saat Kivlan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI dan Wiranto selaku komandannya, Panglima ABRI (Pangab). Yakni terkait dengan pembiayaan PAM Swakarsa. Sebuah kelompok masyarakat sipil bersenjata tajam bentukan ABRI untuk menghadang aksi mahasiswa sekaligus mengamankan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Tahun 1998.
Dalam petitum gugatan, Kivlan mengatakan bahwa Ia menanggung semua pembiayaan Pam Swakarsa khususnya dalam pengamanan merebut kembali MPR dan pengamanan Pelantikan Presiden BJ. Habibie pada November 1998. Total pembiayaan 30.000 anggota Pam Swakarsa itu senilai Rp 8 miliar.
Padahal saat itu selaku pemberi instruksi, Wiranto dituding telah menerima uang pembiayaan senilai Rp 10 miliar yang bersumber dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog). Wiranto disebut hanya menyediakan dana dana di depan sebesar Rp 400 juta. Hingga saat ini Kivlan mengaku belum menerima uang pengganti tersebut.
Untuk itu total nilai gugatan yang dituntut oleh Kivlan kepada Wiranto capai dalam perkara ini adalah Rp 1,1 triliun. Rinciannya gugatan materil senilai material terdiri atas menanggung biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari senilai Rp8 miliar. Kemudian karena menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.
Lalu Kivlan juga menggugat Wiranto atas menanggung malu karena hutang senilai Rp100 miliar. Nilai karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar dan mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar
Bahkan Kivlan juga memperkarakan soal dia dipenjarakan pada 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar.