Jakarta, Gatra.com - Hanya tersisa kurang sebulan lagi masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir. Namun, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih menggantung.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Vennetia Danes mendesak DPR segera menuntaskan RUU PKS yang menjadi kebutuhan rakyat, meski masa jabatan hampir berakhir.
"Selama 2 tahun ini, kami baru bertemu secara formal dengan DPR satu kali. Nah, nanti pada 26 Agustus kita akan bertemu lagi. Tetapi, secara informal sudah beberapa kali ada pertemuan untuk segera menyelesaikan RUU PKS ini," kata Vennetia, di Kantor KPPPA, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
KPPPA masih merasa optimis RUU PKS dapat diselesaikan anggota DPR pada masa periode ini. Sebab, RUU PKS sudah berada di advance dengan banyak sekali perubahan.
Apalagi, definisinya sudah berupa unsur-unsur delik dan ancaman pidananya, sudah tergambarkan.
"Kita semua sudah mendorong DPR agar RUU PKS cepat terselesaikan. Mengingat, masyarakat sangat butuh payung hukum seperti ini karena banyak korban yang sudah bertumbangan dengan modus operandi yang aneh-aneh juga," kata Vennetia.