Jakarta, Gatra.com - Rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar transportasi umum dan berbasis sewa agar tidak terkena aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta dinilai positif. Rekomendasi itu menghindari diskriminasi kepada angkutan untuk umum yang sudah resmi beroperasi.
Pakar hukum pemerintahan Universitas Parahyangan, Asep Warlan menegaskan peraturan sejatinya memang tidak melakukan diskriminasi. Meski dalam kebijakan gage ada pengecualian yang berlaku otomatis seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau pemimpin Negara.
”Saya nilai wajar Kemenhub minta Pemprov DKI agar taksi online bisa beroperasi di kawasan ganjil genap. Asalkan tidak menimbulkan diskiriminasi,” ungkap Asep Warlan, dalam keterangan pers, Kamis (15/08).
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpendapat sama. Kemenhub berhak merekomendasikan kategori kendaraan mana saja yang tidak terkena kebijakan gage. Termasuk taksi online yang sudah memiliki payung hukum.
Payung hukum tersebut yaitu Permenhub nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Aturan Sewa Khusus. Azas menambahkan jika taksi online tidak dianggap pengecualian dalam aturan ganjil genap sama dengan Pemprov DKI tidak menanggap aturan tersebut.
”Kalau taksi online tidak dianggap pengecualian dalam aturan ganjil genapsama saja tidak menganggap permenhub itu,” tegas Azas.
Menurut Azas, taksi online sebagaimana angkutan umum lainnya hadir karena ada kebutuhan. Selain juga turut berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari di ibu kota.