Jakarta, Gatra.com - Angka kekerasan perempuan di Indonesia masih terbilang tinggi. Berdasarkan data catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus, baik itu kekerasan fisik, psikis maupun mental.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di lima Kawasan Industri. RP3 ini pertama kali diinisiasi agar dapat mencegah kekerasan terhadap perempuan.
"Ini merupakan proyek rintisan yang baru pertama kali dilakukan dengan harapan bisa direplikasi seluas-luasnya. Supaya semua perusahaan di seluruh Indonesia itu ramah perempuan," kata Sekretaris Menteri KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu di Kantor KPPPA, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Pri menyatakan bahwa kedepan produk-produk dari perusahaan yang ramah terhadap perempuan bisa jadi lebih laku. "Sebab, kita tentunya akan membeli produk dari perusahaan yang memiliki nilai (value) mulia, yakni ramah terhadap perempuan itu tadi," ujarnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Vennetia R. Danes pun mengatakan, bahwa RP3 ini akan sangat efektif karena dinas-dinas PPPA di daerah atau kawasan tersebut bertugas untuk mengawasi pelayanan di RP3 supaya berjalan sesuai dengan pedoman.
"Fasilitas yang disediakan itu ada tempat pengaduan, konseling. KPPPA turut mengintervensi ya, karena kita juga akan memonitoring dan melakukan evaluasi," ujarnya.
RP3 ini diharapkan dapat menjadi contoh kawasan industri lainnya. Terlebih dalam memperjuangkan hak perempuan mendapatkan upah yang layak. Serta diperlakukan setara dan memiliki jam bekerja yang jelas.