Jakarta, Gatra.com – Seorang pemuda diketahui bernama Hengki harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual di atas Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (15/8).
"Tersangka yang naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai sekitar jam 6.40," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Argo mengatakan, korban dari perbuatan Hengki ini rupanya seorang perempuan yang masih di bawah umur.
"Tersangka dengan tangan kirinya memegang area sensitif korban," tambah Argo.
Korban yang merasa diperlakukan tidak senonoh itu langsung berteriak dan pada saat itu, petugas KRL langsung mengamankan pelaku dan digiring ke pos polisi terdekat.
Dari kejadian tersebut polisi menyita barang barang bukti berupa baju, celana dalam yang digunakan korbannya.
Pengakuan korban kalau kejadian ini baru pertama kali dilakoninya di atas KRL.
"Dia dari Teluk Pucung. Polisi menetapkan sebagai tersangka dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman 15 tahun," kata Argo.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.