Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penegakan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. Sejauh ini, Kemendagri telah memecat 2.357 ASN karena kedisiplinan hingga melakukan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menuturkan 2.357 ASN diberhentikan dengan tidak hormat. Baik itu di lingkup pemerintah (2.259 ASN) daerah maupun pusat (98 ASN).
“Total sudah ada 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Akmal dalam pertemuan Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah Dalam Rangka Penegakan Hukuman Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (15/8).
Sampai 5 Agustus 2019, Kemendagri mencatat ada 168 ASN bermasalah yang sedang berproses di Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) daerah untuk diberhentikan dengan dengan tidak hormat. Terdiri dari tingkat provinsi (10 orang), kabupaten (139 orang) dan kota (10 orang).
“Memang ada banyak faktor yang menyebabkan 168 orang ASN belum dilakukan pemberhentian tidak hormat Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) daerah,” sambung Akmal.
Kemendagri terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam rangka penegakan hukum bagi ASN.
Akmal mengakui ada perbedaan data ASN bermasalah antara Kemendagri dan ASN. Meski demikian, perbedaan itu dapaat diluruskan kedua belah pihak. “tapi komunikasi yang sangat intens kita satukan, kita tetap progres secara paralel supaya penegakkan hukum tetap kita dorong,” pungkas Akmal.