Home Politik Terima Suap, Dua Pejabat Kemenpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Terima Suap, Dua Pejabat Kemenpora Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta, masing-masing dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan.

"Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Adhi Purnomo dan terdakwa II Eko Triyanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Menurut Jaksa kedua pejabat tersebut terbukti menerima suap dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy senilai Rp215 juta. "Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olaharaga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana dituntut jaksa bersalah menerima suap dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora.

Jaksa menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui Penyuapan ini berawal dari pengajuan proposal soal Bantuan Dana Hibah dari KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun 2018 dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada multi event yakni Asian Games ke-18 tahun 2018 Asian Para Games ke-3 tahun 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon altet dan pelatih berprestasi tahun kegiatan 2018.

Bahwa suap itu untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pembagian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah memberikan hadiah kepada Mulyana berupa mobil Fortuner VRZ TDR warna hitam metalik B 1749 ZJB.

Selain itu, terdakwa Ending juga memberikan uang suap sejumlah Rp300 juta, 1 buah kartu ATM Debit Bank BNI yang berisi uang sekitar Rp100 juta, dan gawai merek Samsung Galaxy Note 9. Selain itu, terdakwa juga menyuap Adhi Purnomo selaku Pejabata Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Eko Triyanta sejumlah Rp215 juta.

206