Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengulang proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) atau proyek jalan berbayar.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak Pemprov sejak pertengahan Juli lalu.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Pemprov siap menuruti pendapat hukum yang telah dinyatakan Kejagung. Artinya, proses lelang akan dilakukan ulang.
“Pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses lelang harus diulang dan kita harus melakukan ulang,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/8).
Menurut Anies. lelang ERP merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
“Proses lelang itu sempat ditunda beberapa kali,” katanya.
Jauh-jauh hari sebelum Anies mengemukakan pernyataannya itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo telah mengungkapkan proses lelang tak mungkin dilanjutkan tahun ini.
Syafrin mengatakan masih perlu pula dilakukan kajian dan review mendalam terhadap seluruh dokumen sebelum lelang kembali dilanjutkan.
Untuk tahun ini, katanya tidak memungkinkan karena sekarang sudah masuk bulan Agustus. Sementara dalam aspek penyiapan anggaran dan lain sebagainya sebenarnya sudah harus diatur secara baik, jauh hari sebelumnya.
Syafrin mengatakan bahwa kemungkinan lelang akan dilanjutkan di Tahun 2020.
Terlebih, ERP juga telah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang belum lama ini dikeluarkan Gubernur Anies.
“Kan dalam Ingub sudah jelas ada salah satunya, congestion pricing. Disitu kami akan coba dorong ERP,” katanya.