Home Politik Kasus Karhutla Bertambah hingga 100 Kasus dengan 87 Tersangka

Kasus Karhutla Bertambah hingga 100 Kasus dengan 87 Tersangka

 

Jakarta, Gatra.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bertambah menjadi 100 kasus, dibandingkan sebelumnya yang berjumlah 68 kasus. Seiring dengan penambahan jumlah tersangka karhutla, dari 61 orang menjadi 87 orang. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, peningkatan itu terjadi di dua daerah yang ditangani oleh Polda, yakni Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.

Dedi menjelaskan, untuk Riau, awalnya berjumlah 29 kasus, kini menjadi 35 kasus. Sedangkan tersangkanya, sebelumnya berjumlah 21 tersangka, kini menjadi 35 tersangka.

"Hari ini [Riau] ada 35 kasus dengan perincian 34 pelaku individu dan satu korporasi. Kalau korporasi masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Dedi melanjutkan, untuk Kalimantan Barat sebelumnya ada 14 kasus, kini menjadi 26 kasus. Sementara tersangkanya, dari 18 tersangka kini menjadi 30 tersangka.

"Untuk Kalbar belum ditemukan [pelanggaran oleh] korporasi karena kelalaian atau unsur kesengajaan melakukan pembakaran," paparnya.

Total semua kasus itu, kata Dedi, ditangani oleh empat Polda, yakni Polda Riau, Polda Jambi, Polda Kalbar dan Polda Kalteng.

Untuk Polda Kalimantan Barat belum ada angka tambahan dari sebelumnya, yakni 14 kasus dengan 18 tersangka. Kemudian di Kalimantan Tengah, Dedi menerangkan ada 22 kasus dengan 21 tersangka. Sementara di Jambi ada 4 kasus dengan 2 tersangka.

Dedi membeberkan, ada dua daerah yang masih aman dari kasus karhutla. "Untuk Sumsel dan Kalsel masih nihil," tandasnya. 

102