Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dari hasil penyelidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penenaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.
"Pihak yang diduga Pemberi adalah DM (Darwin Maspolim) Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)," kata Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
Sebagai penerima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, YD (Yul Dirga); Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, HS (Hadi Sutrisno); Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, JU (Jumari); Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, MNF (M. Naim Fahmi).
"Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa," ujar Saut.
Atas dugaan tersebut, DM sebagai pemberi tersebut disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999nsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara pihak penerima YD, HS, JU dan MNF disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka DM, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.