Surabaya,Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya akan menyusun Perwali untuk menindaklanjuti surat edaran terkait larangan penggunaan kantung plastik sekali pakai. Surat edaran yang bernomor 660.1/7953/436.7.12/2019 itu ditujukan kepada semua pelaku usaha di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, nantinya Perwali akan dibuat dengan mempertimbangkan produk hukum lain yang telah disusun.
"Makanya nanti kita lihat, kita lihat susunan produk hukum kita, supaya gak salah," kata Risma, Kamis (15/8), usai membuka acara Great Ekspo di Grand City.
Disisi lain, dengan terbitnya surat edaran tersebut semua pelaku usaha diharapkan mulai menyiapkan alternatif lain untuk tidak menggunakan kantong plastik.
"Mereka kan harus mulai, jadi dengan edaran itu kita berharap mulai menyiapkan agar tidak menggunakan plastik lagi, karena kalau tidak dimulai, mulai kapan lagi," kata Risma.
Dengan demikian, jelas Risma, sampah plastik di Kota Pahlawan ini bisa berkurang. Sehingga nantinya, Kota Surabaya bakal seperti di Naerobi, Ibu Kota Kenya yang telah melarang penggunaan kantong plastik. "Pada saatnya nanti kita lihat responnya mungkin seperti di Naerobi itu sekarang sudah gak boleh pake plastik lagi," ujarnya.
Risma juga menuturkan, beberapa ritel di Surabaya sudah mulai menyiapkan cara lain agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. "Mereka sudah mulai menyiapkan, beberapa mart itu sudah menyiapkan sendiri," pungkas Risma.