Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menandatangani MoU dan meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di lima Kawasan Industri.
"RP3 ini konsepnya adalah bagaimana perusahaan ramah terhadap perempuan. Maka dari itu, setiap perusahaan, khususnya di kawasan industri ada tempat untuk karyawan perempuan dapat berkonsultasi atas haknya, serta pengaduan apabila terjadi kekerasan dan pelecehan seksual," kata Sekretaris Menteri KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu di Kantor KPPPA, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Pihak KPPPA berharap, dengan adanya RP3 ini, para karyawan perempuan yang bekerja di kawasan industri tidak hanya memiliki tempat pengaduan, tetapi juga pendampingan secara hukum jika mendapat tindakan yang melanggar HAM.
"Kami sangat mengapresiasi kelima perusahaan tersebut, ada empat yang milik pemerintah dan satunya milik swasta. Dengan begitu kan bisa menjadi contoh untuk perusahaan-perusahaan lain di kawasan industri untuk memnyediakan RP3 bagi karyawan perempuan mereka," ucap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Danes.
Adapun lima kawasan industri yang membuka RP3 tersebut antara lain:
1. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung di Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta
2. Karawang International Industrial City (KIIC) di Kab. Karawang Jawa Barat
3. Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon Banten
4. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) di Kab. Pasuruan Provinsi Jawa Timur
5. Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan Provinsi Kepulauan Riau.